Suatu ketika saat melaksanakan Sholat Jum’at, seorang ustadz menjelaskan suatu hal dalam khotbahnya terkait hukum waris. Sang ustadz bercerita bahwa ada seorang wanita yang meninggal dunia. Qodarullah wanita yang meninggal ini masih memiliki seorang ibu yang masih hidup. Karena anaknya meninggal, secara Hukum Syari’at Islam ibu ini mendapatkan hak waris dari anaknya yang meninggal. Atas dasar hal tersebut, maka ibu ini mendatangi menantunya, yaitu suami dari anak perempuannya yang meninggal tadi. Sang menantu menjawab dan menerangkan bahwa istrinya itu kan ibu rumah tangga, yang berusaha dan bekerja dari pagi sampai petang adalah dirinya. Dengan kata lain istrinya atau anak dari ibu tersebut tidak meninggalkan harta karena harta yang ada ini semua adalah miliknya.
Ini adalah sebuah ilustrasi yang ingin diangkat ke permukaan, karena ini menjadi salah satu kasus dalam permasalahan harta. Hukum waris memang adalah salah satu hukum yang Rasulullah sudah sebut bahwa diantara hukum syari’at Islam yang pertama hilang adalah Ilmu Waris. Hilang dalam konteks tidak diamalkan oleh orang. Jadi kalau ada orang yang meninggal, ahli warisnya itu tidak langsung mengurus pembagian harta dari orang yang meninggal tersebut. Misalkan ada seorang ibu yang meninggal, kemudian anak-anaknya membiarkan saja ayahnya menggunakan harta termasuk harta peninggalan ibunya. Itu menjadi hal yang biasa saja, namun jika ayahnya kemudian menikah lagi, baru anak-anaknya ribut mempermasalahkan harta peninggalan. Ini menjadi sebuah ironi, bahkan di masyarakat saat ini seolah menjadi stigma negatif kalau ada seorang ibu atau ayah meninggal, lalu anaknya segera mengurus pembagian waris padahal masih ada ibu atau ayah nya yang masih hidup, anak-anak ini dicap sebagai anak yang tidak berbakti kepada orang tua.
Padahal berbicara tentang harta waris itu dalam Al-Quran sudah dijelaskan. Terlebih lagi kalau kita berbicara soal harta, memang harta adalah sesuatu yang menarik bagi siapapun, tanpa terkecuali. Dibahasakan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 14, “Zuyyina lin-nāsi ḥubbusy-syahawāti minan-nisā`i wal-banīna wal-qanaṭīril-muqanṭarati minaż-żahabi wal-fiḍḍati wal-khailil-musawwamati wal-an'āmi wal-ḥarṡ, żālika matā'ul-ḥayātid-dun-yā, wallāhu 'indahụ ḥusnul-ma`āb“. Artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)“.
Persoalan waris ini diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Bahkan syari’at Islam tidak hanya mengatur urusan waris saja, seluruh urusan keamanan kita sebagai manusia diatur oleh syari’at Islam. Ada hukum yang dibuat untuk menjaga keamanan jiwa, yaitu Hukum Qishas. Orang relatif tidak takut dibunuh orang lain, karena orang yang akan membunuhpun menyadari, jika dia mau membunuh maka resikonya diapun akan dibunuh karena ada hukum qishas. Ada hukum yang dibuat untuk menjaga keamanan akal, orang yang mabuk itu dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Kemudian ada hukum yang dibuat untuk menjaga keamanan keluarga yaitu Hukum Nikah. Orang yang melakukan dosa zina muhsan, yaitu jika seseorang yang sedang dalam kondisi pernikahan, ataupun orang yang sudah pernah menikah baik dia seorang duda ataupun janda, kemudian mereka melakukan perselingkuhan dan melakukan zina, itu dalam hukum syari’at Islam mendapatkan hukuman yang paling keras, yaitu dirajam/dilempar batu sampai mati. Kemudian hukum yang dibuat untuk menjaga keamanan harta sudah diatur bagaimana perpindahan hak milik yang harus jelas apakah jual beli, hibah, wakaf, sedekah, hadiah dan lain-lain. Semua hal demi menjaga keamanan kita sebagai manusia itu sudah diatur dalam syari‘at Islam, termasuk persoalan harta peninggalan, itu diatur dalam Hukum Waris.
Kalau kita kembali kepada kasus awal diatas, jarang sekali kita dikeluarga membahas persoalan harta itu milik siapa. Kalau kita menikah kemudian kita masing-masing berkontribusi didalam keluarga. Suami berusaha dengan mencari nafkah diluar, kemudian istri sebagai ibu rumah tangga juga tetap berusaha dengan menjaga keluarga diakui ataupun tidak. Kemudian dari hasil usahanya kita mulai mempunyai rumah, kendaraan dan lain sebagainya. Apakah kita pernah membahas harta tersebut adalah milik siapa. Jarang sekali kita membahas hal tersebut. Padahal idealnya ini dibahas dan ditentukan ini harta siapa. Karena ini sangat berkaitan tatkala terjadi salah satu dari istri atau suami itu meninggal, terkait pembagian harta warisnya harus jelas. Malah yang banyak terjadi di masyarakat, ketika ada seseorang yang meninggal, harta warisnya itu tidak langsung dibagi. Setelah jalan lama sekali baru mulai dibagi, sehingga ada beberapa orang yang seharusnya mendapatkan hak waris jadi tidak kebagian. Ini menjadi salah satu hal yang harus menjadi perhatian karena perpindahan hak milik ini sudah diatur oleh Islam dan jika tidak dilaksanakan berarti ada salah satu pihak yang bisa saja dirugikan.
Berkaitan dengan harta itu bukan hal yang sepele, tetapi adalah hal yang serius. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 dijelaskan, ”Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili“. Artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil“. Bahkan Rasulullah mengancam keras dalam hadits, “ Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis (HR: Bukhari Muslim).
Mudah-mudahan kita takut dengan ancaman-ancaman yang keras, bagi kita kebahagiaan tentu bukan hanya kebahagiaan di dunia saja, tetapi juga kita berharap kita bisa mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Tentunya dalam perspektif hukum waris, mari kita lapangkan dada untuk bisa menerima syari’at ini, sehingga kita bisa menapatkan ridho dari Allah SWT, dan kita bisa selamat dunia juga akhirat.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar